Orangtua di Bandar Lampung Harus Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)

Lampung – Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandar Lampung semakin populer. Selain bebas polusi, sepeda listrik juga mudah dikendarai karena tidak memerlukan kayuhan.

Aksi Polisi Lantas di Bandar Lampung Bersih-bersih Pura

Kepopuleran sepeda listrik kini meluas ke berbagai kalangan, tidak hanya anak-anak sekolah dari SD hingga SMP, tetapi juga orang tua yang semakin menggemarinya.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

Namun, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Hal ini karena sepeda listrik dapat membahayakan penggunanya serta pengendara lain.

Menanggapi fenomena ini, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.

Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi orang dewasa dan mengenakan helm.

Halaman Selanjutnya
img_title