3 Terdakwa Tipikor Mantan Rektor Unila Karomani Cs Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dua Terdakwa Tipikor Heryandi dan Muhammad Basri menjalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

LampungSidang perdana kasus dugaan suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua rekannya Heryandi dan Muhammad Basri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/01/2023).

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebelum masuk keruangan sidang terlihat ketiga terdakwa keluar dari dalam mobil tahan yang dijaga ketat oleh anggota polisi bersenjata lengkap.

Awak media yang melakukan peliputan sidang itu hanya diperkenankan untuk mengambil gambar sebelum acara sidang dimulai dan harus memiliki tanda pengenal.

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

Sidang dimulai dengan dua orang terdakwa yaitu Heryandi dan Muhammad Basri, sebelum pembacaan dakwaan kedua terdakwa ditanya data pribadi dan penasehat hukumnya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Tanjungkarang, Achmad Rifai, dan dengan dua Anggota Majelis yaitu Efianto D serta Edi Purbanus.

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara korupsi tersangka mantan Rektor Unila Karomani telah dilimpahkan ke Pengadilan dan selanjutnya akan segera disidangkan dengan pembacaan dakwaan.

Tim dari penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila pada tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title