3 Terdakwa Tipikor Mantan Rektor Unila Karomani Cs Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dua Terdakwa Tipikor Heryandi dan Muhammad Basri menjalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

Dari dua berkas yang dilimpahkan itu satu berkas perkara atas nama terdakawa mantan Rektor Unila Karomani dan berkas lainya atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

Brimob Polda Lampung Laksankan Latihan Selam Dasar Polri

Tiga orang terdakwa  itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung dengan status sementara tahanan KPK.

Dan setelah berkas terdakwa dilimpahkan maka secara otomatis status ketiga orang terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Tanjungkarang.

Eks Kepala Bapenda Pringsewu : Saya Tidak Makan Uang Negara

Perbuatan tiga orang terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,q tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (AMR)

Ada dari Lampung, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia 2024 Versi Scimago