Orangtua di Bandar Lampung Harus Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)

Lampung – Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandar Lampung semakin populer. Selain bebas polusi, sepeda listrik juga mudah dikendarai karena tidak memerlukan kayuhan.

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

 

Kepopuleran sepeda listrik kini meluas ke berbagai kalangan, tidak hanya anak-anak sekolah dari SD hingga SMP, tetapi juga orang tua yang semakin menggemarinya.

Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Namun, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Hal ini karena sepeda listrik dapat membahayakan penggunanya serta pengendara lain.

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

 

Menanggapi fenomena ini, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.

 

Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi orang dewasa dan mengenakan helm.

 

"Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda," jelasnya.

 

Kawasan tertentu ini meliputi permukiman, jalan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.

 

"Sepeda listrik seharusnya beroperasi di kawasan pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, serta area perkantoran dan area di luar jalan raya," paparnya. 

 

"Selain itu, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Mungkin banyak yang belum mengetahui aturan ini, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi," tambahnya.

 

Kompol Ridho juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.

 

"Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," kata Kompol Ridho. (*)