Buronan Kepala Desa di Lampung Selatan Ditangkap di Bekasi, Kasusnya Pencabulan

Buronan Kepala Desa (Wajah Diblur)
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung –  Seorang kepala desa yang menjadi buronan atas kasus pencabulan terhadap anak buahnya di Kabupaten Lampung Selatan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan kejaksaan. 

2 Paslon Pilkada Lampung Selatan Saling Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

 

Penangkapan dilakukan di persembunyiannya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (19/7/2024).

Pria Pengganguran Cabuli Gadis 14 Tahun di Bandar Lampung Karena Tak Kuat Tahan 'Nafsu'

 

Terdakwa, Bagus Adi Pamungkas alias BAP, kini telah dibawa dan diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Damkar Lampung Selatan Tangani Tumpahan Oli di Depan Rumdin Bupati Sebabkan Dua Pemotor Terluka

 

"Ya, salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Lampung berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan atas nama terdakwa BAP," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Sabtu (20/7/2024).

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan dengan Nomor: 67/Pid.B/2022, Ricky menyatakan bahwa terdakwa Bagus Adi Pamungkas terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan.

 

Dalam putusan tersebut, terdakwa yang menjabat sebagai pejabat publik, terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

 

"Putusan ini menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa BAP, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas Ricky.

 

Setelah diamankan oleh Tim Tabur gabungan, Ricky menyebutkan bahwa terdakwa Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

 

"Terdakwa selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda," tambahnya.

 

Menanggapi penangkapan buronan ini, Ricky kembali mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para DPO agar segera melapor ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran terkait.

 

Ia juga menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi para DPO untuk bersembunyi dan menghindari proses hukum yang berlaku.

 

"Kami mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tabur Kejaksaan Agung RI akan terus mengejar keberadaan para DPO," tutup Ricky. (*)