Mantan Kades di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Yuzid, mantan Kepala Desa korupsi dana desa ditahan kejaksaan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Pesisir Barat, LampungKejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan Yuzid, mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021-2022.

Dirut PT Lampung Selatan Maju Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp517 Juta

Yuzid diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp526 juta untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka membuat laporan realisasi keuangan seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan 100 persen, padahal sebagian besar kegiatan tersebut fiktif atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) di lapangan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Yogie Verdika, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini telah dikonfirmasi melalui audit fisik dan keuangan oleh tim Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.

Pegawai BRI Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp17,9 Miliar

"Total kerugian negara mencapai Rp526.166.175 sebagaimana hasil audit Inspektorat Pesisir Barat pada 19 Februari 2025," ujar Yogie.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksi Anak Sendiri Banyak Tak Tahu, Sidang Ijazah Palsu Legislator Lampung Selatan

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (*)