Warga Jawa Barat dan Bandarlampung Diringkus Polisi Karena Terlibat Tambang Emas Ilegal

Polres Lamsel ekspos ungkap tiga orang tersangka tambang emas ilegal,
Sumber :
  • Dok Polres Lamsel

Lampung Selatan, Lampung – Dua orang warga asal Jawa Barat dan satu warga Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus penambangan ilegal di wilayah Polres Lampung Selatan, Rabu (04/01/2023).

22 Adegan Pra Rekonstruksi Diperagakan Tersangka Penikaman di Lampung Tengah, Korban Tewas Ditembus Dua Tusukan

Dua warga asal Jawa Barat yaitu SH (53) dan A (54) serta EP (52) warga Kota Bandar Lampung. Mereka ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada tambang emas ilegal Desa Sidomekar,Katibung, Lampung Selatan.

Dari lokasi penangkapan ketiga tersangka petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 18 buah tabung besi gelondong, satu unit mesin blower karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu mesin blower dan beberapa karung berisi batu bekas galian serta satu unit alat pelebur.

Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Situasi Berangsur Kondusif

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan ketiga orang tersangka penambang ilegal itu ditangkap petugasnya berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

“Setelah dapat informasi dari masyarakat lalu petugas melakukan penyelidikan dilapamgan dan berhasil mengamankan empat orang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Edwin, Jumat (06/01/2023).

WTC Jadi 'Adiknya Karang Asem', Bupati Lamsel Siap Dongkrak Wisata Budaya Taman Baru

Edwin menjelaskan, kasus itu masih dilakukan pengembangan dan meminta keterangan dari para saksi dilapangan jika ada bukti baru maka akan dilakukan pengejaran.

“Masih tetap kita kembangkan, jika ada bukti baru berdasarkan keterangan para saksi akan diungkap tersangka baru,”ujarnya.

Terhadap tersangka SH (53) dan A (54) warga asal Jawa Barat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Sementara terhadap tersangka EP (52) dikenakan pasal 161 Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,- (seratus miliar rupiah). (RLs/Polres Lamsel/AMR)