Tok!!! Hakim Tunggal Bacakan Putusan Praperadilan WJS Tersangka Korupsi

WJS Eks Bapenda Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

"Penetapan tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, " paparnya.

Soal Ijasah, Persaja Cabang Pringsewu Buka Nomor Hotline

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., dalam arahannya kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas.

Diketahui berita sebekumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain

Hal tersebut dikatakannya usai menetapkan WJS mantan Kepala Bapenda tahun anggaran 2021 - 2022

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung periksa para saksi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) usai di tetapkannya 

Eks Ka Bapenda Pringsewu, Kejari Didesak Warga Adakah Tersangka Lain?

yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

Halaman Selanjutnya
img_title