Klarifikasi Pemkot Bandar Lampung Soal Pembayaran THR dan Gaji ke-13
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan penjelasan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mengganti sebagian dana yang telah digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13,” kata dia saat konferensi, Senin (1/7/2024).
Ramdhan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp9 miliar.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua daerah di Provinsi Lampung menerima dana tambahan ini, seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan, dan Provinsi Lampung.
Ramdhan mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.
“Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru tidak benar. Dana dari pemerintah pusat digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” jelasnya.