Klarifikasi Pemkot Bandar Lampung Soal Pembayaran THR dan Gaji ke-13
- Foto Dokumentasi Riduan
Pemkot Bandar Lampung sedang mempertimbangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima.
“Jika dana APBD mencukupi, kami akan berusaha memastikan semua guru mendapatkan hak mereka. Saat ini kami sedang menunggu dana dari pusat,” tambahnya.
Pemkot berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD.
“Diharapkan isu yang beredar dapat terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandar Lampung dapat menerima hak mereka sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.
Sebelumnya, ramai diperbincang bahwa pembayaran gaji ke-13 serta THR bagi PNS Kota Bandar Lampung belum dibayarkan.
Isu ini muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, yang mencatat bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 pada Tahun Anggaran 2023. (*)