Ibu Rumah Tangga di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi Gegara Judi Online Togel Hongkong

Ibu Rumah Tangga ditangkap karena judi online.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diringkus Satreskrim Polres Pesawaran atas dugaan sebagai bandar judi online jenis togel. Penggerebekan dilakukan di kediamannya pada Kamis, 27 Juni 2024.

Pelaku berinisial FA (51) ini merupakan warga Desa Bagelen, Gedong Tataan. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas judi online di salah satu rumah di Desa Bagelen.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran langsung melakukan patroli hunting dan melakukan pemeriksaan di rumah yang menjadi target," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, pada Minggu (30/6/2024).

Saat penggerebekan, petugas mendapati FA sedang merekap angka togel di buku catatannya. Petugas juga menemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong di ponsel milik FA.

Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan tersebut antara lain satu unit ponsel Vivo 1814, kopelan kertas bertuliskan nomor togel, buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil dari pasangan togel sebesar Rp414 ribu.

FA kini ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian online, yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berakibat hukum.(*)

Jajakan Nomor Togel di Pasar Gintung, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung