Main Judi Online di HP, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Remaja Pria asal OKU Selatan
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang remaja putra yang kedapatan asyik bermain judi online menggunakan handphone (HP) pada Kamis (27/06/2024) dini hari.
Kedua remaja tersebut berinisial AP (17), pengangguran asal Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, dan KS (19), pengangguran asal Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan ini berawal dari patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Petugas yang mencurigai dua remaja putra sedang asyik bermain HP di Alfamart areal SPBU Rawa Jitu Selatan, langsung melakukan pengecekan.
Kecurigaan tersebut terbukti benar, saat diperiksa, ditemukan situs judi online yang sedang diakses pada HP mereka.
"Kedua pelaku bermain judi online jenis slot mahyong dengan menggunakan HPnya masing-masing, yakni di situs judi online JURAGAN69 dan situs judi online Gasing777. Sebelum bermain judi online, para pelaku ini terlebih dahulu melakukan deposit uang dengan menggunakan akun DANA milik mereka masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Senin (1/7/2024)
Barang bukti yang disita dari para pelaku yaitu HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun DANA.
Saat ini, kedua remaja tersebut telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)