Berkas Perkara Dilimpahkan Ke PN, Mantan Rektor Unila Karomani Cs Segera Disidangkan

Petugas Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara suap mantan rektor UNILA
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Mantan Rektor Unila Karomani dan rekannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tajungkarang dan akan segera disidangkan dengan pembacaan dakwaan.

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unila: Tersangka Video Call Korban Usai Buang Bayi Hidup ke Sungai

Tim dari penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan dua berkas perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, tahun 2020.

“Berkas perkaranya hari ini kita melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, nanti proses sidangnya apakah dipisah atau disatukan tergantung dari pihak PN,” kata JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.

Jaksa yang Jadi Kakak Asuh Mantan Terpidana Hacker, Lulus Program Doktor Ilmu Hukum

Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa penuntut umum KPK dan segera dilakukan verifikasi dan ditentukan jadwal persidangannya.

“Iya berkas perkara sudah diterima di PN dan Jika semua sudah lengkap secepatnya disidangkan. Paling lambat sepekan atau satu Minggu,” ujarnya.

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

Untuk diketahui jaksa KPK menyerahkan dua berkas perkara yang dilimpahkan itu satu berkas perkara atas nama terdakawa mantan rektor unila, Karomani dan berkas lainya atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

Tiga orang terdakwa itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung dengan status sementara tahanan KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title