Berkas Perkara Dilimpahkan Ke PN, Mantan Rektor Unila Karomani Cs Segera Disidangkan

Petugas Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara suap mantan rektor UNILA
Sumber :
  • Istimewa

Dan setelah berkas terdakwa dilimpahkan maka secara otomatis status ketiga orang terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Polda Lampung Menyita Rp9,3 Miliar Terkait Proyek Nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur

Perbuatan tiga orang terdakwa disangka kan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,q tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ahmad Amri)

Wawako Bandar Lampung Buka Dies Natalis ke-28 Klub Selam Anemon Unila dan Semnas Konservasi Laut