Polda Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII ke Kejati Lampung

Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi, saat mendampingi kliennya
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap ke dua perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (03/01/2023).

Saksi Anak Sendiri Banyak Tak Tahu, Sidang Ijazah Palsu Legislator Lampung Selatan

Irwan Aprianto, selaku kuasa hukum dari tersangka IW membenarkan penyidik Polda Lampung telah melimpah tahap ke dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung perkara yang melibatkan kliennya, dugaan korupsi.

“Benar tadi pelimoahan berkas perkara klien kami atas nama IW dari Penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung,”kata Irwan Aprianto, Selasa (03/01/2023).

Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Tersangka Korupsi Proyek Lapangan Sepak Bola

Dia menjelaskan, setelah dilimpahkan ke Kejati Lampung, selanjutnya kliennya itu sesuai administrasi perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan selanjutnya segera disidangkan.

“Kemungkinan pekan depan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan segera disidangkan dengan angenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Metro Ungkap Dugaan Rekrutmen THL Bermasalah, Sejumlah Lembaga Beri Apresiasi

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana melalui siaran pers rilis.

“Polda Lampung menyarahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII,”kata I Made Agus Putra Adnyana.

Halaman Selanjutnya
img_title