Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi

Kolase ketiga pria dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan

LampungPolsek Sukarame mengamankan 3 orang pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis sampoerna (vigur) dan arak bali.

Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung, Dishub: Sementara Kita Tegur

Ketiganya yaitu NP (36), warga Kelurahan Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, IS (35), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan TA (22), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NP (36) dan IS (35) diamankan lantaran kepadatan menjual miras jenis Sampurna (vigur) sedangkan TA (22) nekat menjual miras jenis arak bali.

Polresta Bandar Lampung Tangkap 50 Orang dalam 12 Hari Operasi Sikat Krakatau 2024

Polisi mengamankan ketiganya di seputaran gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu, (04/05/2024) malam, bertepatan dengan adanya sebuah event jambore sebuah klub sepeda motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, ketiga penjual miras ini diamankan saat personel Polsek Sukarame sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kegiatan event jambore salah satu club sepeda motor.

Heboh Biawak 1,8 Meter Masuk Rumah Warga di Sukarame Bandar Lampung, Sempat Acak-acak Dapur

“Anggota kami yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan berpatroli, mencurigai gelagat ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya kedapatan menjual miras” Jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, pada Minggu (05/05/2024) siang.

Agar tidak diketahui oleh petugas, NP (36) dan IS (35) menyimpan beberapa dus minuman keras di dalam sebuah mobil miliknya.

Halaman Selanjutnya
img_title