2 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Peristiwa Bentrok Kelompok di Teluk Betung Selatan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polisi menetapkan dua tersangka, terkait peristiwa bentrok antar dua kelompok di Teluk Betung Selatan yang menewaskan satu pelajar pada Sabtu (4/5/2024) dinihari.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, adapun keduanya yakni AAP (17) dan ERMP (19).
"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas, Minggu (5/5/2024).
Lebih lanjut, saat ini Kabid Humas melanjutkan, keduanya masih dilakukan pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.
"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Umi menerangkan, dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung rupanya ada korban lainnya selain Rizky.
"Ada korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan dipunggungnya," paparnya.