Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain

Kejari Pringsewu Lampung Ade Indrawan
Sumber :
  • Istimewa

Lampung –Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung berikan penjelasan terkait desakan warga terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung.

img_title Pelaku Penodongan di Waykanan Ditangkap, Uang 50 Juta Sukses

"Bahwa perkara ini sedang bergulir. Dan, saat ini baru menetapkan 1 orang tersangka atas nama WJS," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan kepada lampung.viva.co.id pada Selasa (30/04/24).

Kemudian kata kejari, saat ini tim penyidik sedang maraton melakukan pemeriksaan yang mana saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka otomatis berkas itu dilengkapi kembali. 

img_title Curi Uang Belasan Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

"Dan, apabila nanti ditemukan indikasi adanya peran serta lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut kita akan menindak yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan tidak butuh waktu lama karena waktunya dibatasi. Dan, berdasarkan SOP nya harus segera dilimpahkan.

img_title Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Lampung

"Fakta persidangan akan terungkap. Kalau memang di penyidikan belum terungkap. Nanti dalam fakta persidangan bisa terungkap," tutupnya.

Sebelumnya, warga masyarakat apresiasi dan desak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Hal tersebut pasca ditetapkannya WJS eks Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung pada Kamis (25/04/24).

"Kami masyarakat kecil sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan membongkar adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung," ucap Mbah Ujang kepada lampung.viva.co.id pada Selasa (30/04/24).

Menurut Mbah Ujang, langkah itu sangat bagus karena untuk kemajuan pembangunan khususnya di Kabupaten Pringsewu Lampung.

"Mungkin nilai kerugian itu sangat kecil. Dan, bila kejari terus mengusut tuntas dimungkinkan bisa bertambah besar nilai kerugian negaranya," pintanya.

Karena itu, ia pun berharap kepada Kejari Pringsewu untuk benar benar membongkar agar target PAD di Kabupaten Pringsewu bisa terwujud dan pembangunan bisa merata.

"Semua harus ditelusuri sampai keakar akarnya. Apa saja yang menjadi sumber pendapatan Pringsewu dan itu harus di periksa,"tegasnya.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
img_title