Korupsi Ratusan Juta, Menantu Mantan Bupati Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

Inspektur Lampung Utara, M. Erwinsyah ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, LampungInspektur Lampung Utara, M. Erwinsyah ditetapkan tersangka dalam kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun  2021-2022, dengan pagu anggaran Rp 1,2 Milyar.

Menantu dari Mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo tersebut, diduga melakukan kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 Juta lebih.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebelumnya menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung Ronny Hasudungan Purba sebagai pihak rekanan atau penyedia menjadi tersangka, di panggilan kedua. Mereka mendapatkan surat panggilan tim penyidik secara bersama.

Namun dipaggilan kedua M. Erwinsyah mangkir dengan alasan sebelumnya dinas luar ke Jakarta dan panggilan kedua sakit. Tim penyidik kejaksaan, Jumat 3 Mei 2024 melakukan panggilan kembali Kepala Insfektorat Lampung Utara, sebagai saksi menghadiri surat panggilan pukul 08.30 Wib,  ditemani dua kuasa hukumnya.

Setalah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam, pukul 15.00 Wib. Insfektur M. Erwinsyah terseyum memakai pakaian batik dilapisi rompi merah Kejaksaan dengan tangan di borgol digiring petugas Kepolisian masuk dalam mobil tahanan.

Kepala Insfektur Lampung Utara tidak menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan. Tersangka langsung masuk dalam mobil tahanan menuju Rutan kelas IIB Kotabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M Farid Rumdana mengatakan Kepala Insfektorat ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah memenuhi panggilan ketiga dan diperiksa selama tujuh jam.

Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba terjerat kasus korupsi jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun  2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar. Proses ini sudah bergulir selama sembilan bulan.

"Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME, Inspektur Kabupaten dan RHP, kepala LPTS UBL sebagai tersangka," kata M Farid Rumdana.

Kejaksaan berkomitmen menangani perkara itu secara profesional. Terbukti dengan tindak lanjut Kejari sampai pada hari ini.

"Kami minta dukungan masyarakat, sehingga perkara ini dapat terang benderang," ungkapnya.

Kasus ini berawal dari penggeledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara, Jumat 21 Juli 2023. Tim penyidik Kejaksaan sudah memanggil puluhan saksi terdiri pejabat Pemkab, Inspektorat dan tim LPTS UBL.

Hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta yang timbul dari kegiatan Jasa Konsultasi Kontruksi yang fiktip, namun dibayarkan.

Sementara itu Karzuli Ali sebagai Kuasa Hukum tersangka M.Erwinsyah beranggapan hal ini dinilai kurang tepat. Seharusnya sebagai ASN dieperiksa dulu oleh pengawas internal pemerintah atau APIP.

Pihaknya akan berdikusikan terlebih dahulu oleh tim. apakah akan ada langkah hukum untuk membela Inspektur. "Ini sebuah kekeliruan dan kami akan upayakan bantuan hukum yang lain," ucap Karzuli Ali. (*)

Janji Anti Korupsi Paslon Pilwalkot Bandar Lampung: Retorika atau Solusi?

Inspektur Lampung Utara, M. Erwinsyah ditetapkan tersangka.

Photo :
  • Lampung.viva