Edarkan Heximer dan Tramadol Dua Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

RDP Dan Pp Pengedar Obat Terlarang
Sumber :
  • Humas Polres Pringsewu

Lampung –Dua pemuda warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung ditangkap petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu karena terlibat peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.

Polisi Beberkan Kronologis Oknum Mahasiswa Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kedua pelaku, RDW (25) warga Pekon Sukoharjo III dan PP (21) warga Pekon Sukoharjo II. Mereka diringkus Polisi di rumahnya masing-masing pada Kamis (2/5) pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba terkait maraknya peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter ini dikalangan remaja dan orang dewasa diwilayah tersebut.

Seorang Warga Ditangkap Polisi Akibat Laporan Palsu

"Setelah melalui proses penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedarnya dan kemudian langsung kami lakukan upaya penangkapan," ujar Raymond melalui release humasnya pada Sabtu (4/5/2024).

Dalam proses penangkapan, lanjut Kasat, dari tangan pelaku RDW polisi berhasil mendapatkan barang bukti 67 butir Hexymer dan 6 butir tramadol yang disimpan didalam tas warna hitam. Selain itu polisi juga turut mengamankan kan 1 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai media untuk membeli dan memperjualbelikan obat terlarang tersebut.

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,4 Miliar

"Sedangkan dari pelaku PP kasat menyebut polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok dan 1 unit ponsel," paparnya.

Kasat menjelaskan, jika kedua pelaku mengaku sudah setengah tahun ini melakoni bisnis jual beli obat terlarang tersebut. Menurut mereka obat terlarang tersebut di beli secara online melalui salah satu laman media sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title