Polda Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII ke Kejati Lampung

Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi, saat mendampingi kliennya
Sumber :
  • Istimewa

Dia menjelaskan dalam perkara diduga bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat.

Malam Takbiran, Masyarakat Lampung Diminta Jangan Gunakan Petasan dan Konvoi Keliling

“Dengan modal awal yang diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000,- (dua puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh rujuh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII,”jelasnya.

Pada perkara itu tersangka IW selaku Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan penyalahgunaan keuangan di PT.KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham.

Terkuak! Pelaku Berondong Tembakan ke Mako Polda Lampung ternyata Sindikat Pencurian Mobil

“Tersangka IW selaku Direktur PT.KNT telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut, tetapi uang yang masuk kerekening tersangka IW tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham,”bebernya.

Dia menambahkan atas pengelolaan uang yang diduga digunakan oleh Tersangka IW selaku Direktur PT.KNT tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,- (Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung.

Polisi Buru Pelaku Berondong Tembakan ke Arah Mako Polda Lampung

“Terhadap tersangka IW segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam pelaksanaan penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung.

Dan tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang 

Halaman Selanjutnya
img_title