Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Muhammad Belly Saputra jalani sidang vonis
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding. 

Tanam Dan Olah Ganja, Seorang Warga Sukoharjo Pernah Belajar Di Belanda

"Banding yang mulia," kata JPU. 

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi memaparkan, pihaknya mengapresiasi atas vonis hakim tersebut karena kliennya tak dijatuhi hukuman pidana mati. 

Polisi Ungkap Puluhan Kg Ganja Dan Senjata Api Di Lampung

"Kami mengapresiasi atas vonis hakim karena telah mempertimbangkan dari pembelaan klien kami, sehingga putusan tadi menjadi seumur hidup," kata Tarmizi. 

Meski begitu, pihaknya menyatakan jika kliennya itu tetap mengajukan upaya banding karena merasa masih belum puas dengan vonis hakim.

Polisi di Bandar Lampung Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar

"Namun terdakwa menyatakan banding, 

alasan banding karena dia belum puas dengan putusan hakim tersebut," pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title