Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Selasa, 28 Mei 2024 - 19:41 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding.
"Banding yang mulia," kata JPU.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi memaparkan, pihaknya mengapresiasi atas vonis hakim tersebut karena kliennya tak dijatuhi hukuman pidana mati.
"Kami mengapresiasi atas vonis hakim karena telah mempertimbangkan dari pembelaan klien kami, sehingga putusan tadi menjadi seumur hidup," kata Tarmizi.
Meski begitu, pihaknya menyatakan jika kliennya itu tetap mengajukan upaya banding karena merasa masih belum puas dengan vonis hakim.
"Namun terdakwa menyatakan banding,
alasan banding karena dia belum puas dengan putusan hakim tersebut," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, terdakwa Muhammad Belly Saputra sendiri sebagai kurir narkoba 125 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.