Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Selasa, 28 Mei 2024 - 19:41 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Diketahui, terdakwa Muhammad Belly Saputra sendiri sebagai kurir narkoba 125 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.
Baca Juga :
Satnarkoba Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Perbuatannya berawal Maret 2019, ia yang berprofesi sebagai penjual sate di daerah Palembang ditemui Iko Agus yang masih DPO.
Lalu pada April 2019, terdakwa menemui Iko Agus dan menerima tawaran menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogram sabu jika berhasil sampai tujuan.
Rentang September 2019 hingga September 2020, terdakwa pun berhasil menjadi kurir sabu sebanyak 125 kilogram dan telah menerima upah Rp2,2 miliar dari orang suruhan Fredy Pratama. (*)