Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Muhammad Belly Saputra, 25 tahun, terdakwa kasus narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 125 kg, harus menundukkan kepalanya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pria yang dulunya bekerja sebagai penjual sate di Palembang ini, harus menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (28/5/2024).
Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi mengatakan, terdakwa Muhammad Belly Saputra yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juntco Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Belly Saputra dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim Salman Alfarasi saat membacakan amar putusannya.
Dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Hal meringankan tidak ada," jelas hakim.
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati.