Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau: Kejati Lampung Panggil 3 Saksi, Ada Direktur-kacab

Kasi Penkum Kejati Lampung bersama Kasidik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.

DS Pimpinan PT Kartika Ekayasa Akhirnya Ditahan Kejati Lampung Terkait Proyek PDAM Way Rilau

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan melalui keterangan tertulis menyampaikan, pemeriksaan saksi masih berlangsung, dan pada hari ini, 20 Mei 2024, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi ke-3 untuk beberapa pihak terkait.

"Sebelumnya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya perbuatan pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak," kata dia. 

Potensi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Lebih lanjut, hal ini berakibat pada kekurangan volume pekerjaan dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.223.304.445,-.

Selanjutnya, saksi-saksi yang dipanggil pada Selasa 21 Mei 2024, termasuk Kacab PTRTSP BIS, Direktur CVKR W, dan Direktur PTKDS, diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan lengkap terkait dengan dugaan Tipikor ini.

Soal Pemeriksaan di Kejagung, Walikota Bandar Lampung: Sudah Selesai, Kita Tunggu Saja

"Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta dan menetapkan tersangka dalam kasus ini," paparnya. 

Selain itu, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional. 

Halaman Selanjutnya
img_title