Kejati Lampung Temukan Adanya Pengkondisian Dalam Perkara Korupsi di PDAM Way Rilau
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa penanganan perkara dugaan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
"Hal ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024 dan telah dipanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tipikor tersebut," kata dia, Selasa (11/6/2024).
Disampaikannya, perlu dipahami bahwa Proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung ini Pagu Anggarannya sebesar Rp80 Miliar.
"Bahwa Tim Satgassus P3TPK Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender," paparnya.
Kemudian, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
"Potensi Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tersebut sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dan kemungkinan bertambah," pungkasnya. (*)