Dalami Dugaan Korupsi Proyek SPAM Bandar Lampung, Kejati Panggil Anggota Dewas Hingga Pegawai Dinas
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan dalam hal ini Tipikor melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung.
"Penyelidikan ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024," kata dia, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, pada pekan ini, tim penyidik telah mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah saksi.
"Termasuk pegawai dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bandar Lampung, pegawai PTMH, serta anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM," paparnya.
"Mereka dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Kejati Lampung pada hari Senin hingga Rabu, 10-12 Juni 2024," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat terkait pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.