Jurnalis di Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Aksi damai di Tugu Adipura
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kelompok jurnalis di Lampung yang tergabung dalam "Koalisi Kebebasan Pers Lampung" mengadakan aksi unjuk rasa di Bundaran Adipura, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 19 Mei 2024 sore.

Dosen Teknik Mesin Itera Diandalkan dalam Investigasi Kecelakaan Maut di Bandar Lampung

Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR. 

Menurutnya, beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers.

Mobil Jurnalis Dirusak OTK Saat Konfirmasi Pencemaran Limbah, IJTI Lampung: Usut Tuntas Kasusnya!

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50B Ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Standar Isi Siaran (SIS).

"Investigasi adalah inti dari jurnalisme. Jika penayangan eksklusif konten investigasi dilarang, kebebasan pers tidak hanya dibatasi, tetapi benar-benar diberangus. Kita harus menolak dan melawan upaya ini," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, dikutip melalui keterangan tertulis Senin (20/5/2024).

LPAI Tubaba Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek dan Dewan Guru SMPN 2 Terkait Kasus Perundungan

Dian menegaskan bahwa investigasi adalah pekerjaan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dia juga menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.

"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalistik investigasi jelas mengancam kebebasan pers. Maka, komunitas pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran ini," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title