Dandim 0422/LB Pertanyakan Bukti Pembayaran PBB di Lahan TNBBS Lampung Barat
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/L.B, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han, menemukan bukti terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang diduga berada di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat.
Temuan ini dilaporkan pada Kamis, 7 Maret 2025, melalui unggahan status WhatsApp yang mempertanyakan hal tersebut.
Dalam unggahannya, Dandim Rinto menulis, "Pembayaran Pajak Di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa?" yang menandakan adanya kejanggalan terkait penarikan pajak di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Saat dikonfirmasi, Dandim mengungkapkan keprihatinannya terhadap hal tersebut dan menegaskan bahwa kawasan hutan seperti TNBBS seharusnya tidak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Itulah alasan saya mempertanyakan kok bisa seperti itu," ujar Dandim Rinto.
Beberapa waktu lalu, masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan hutan TNBBS telah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan tersebut, yang berlaku mulai dua minggu setelah sosialisasi dilakukan.
Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, menyatakan bahwa temuan ini sebenarnya sudah lama diketahui oleh pihaknya. Hal ini terungkap melalui hasil investigasi dan penghimpunan informasi dari lapangan.