Jurnalis di Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Aksi damai di Tugu Adipura
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andry Kurniawan (atau Andro), juga menyatakan bahwa draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

PWI Tubaba Mengadakan Workshop Jurnalistik dan Kehumasan Sekolah tahun 2023

Selain itu, aturan dalam RUU Penyiaran juga mengancam peran Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Pasal tersebut bisa menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," kata Andro.

Kapolda Lampung Pastikan Hasil Investigasi Kematian Siswa SPN Disampaikan Secara Transparan

"Tidak hanya membatasi kebebasan pers, tetapi juga mengancam peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. RUU Penyiaran akan bertentangan dengan UU Pers," tambahnya.

Aksi damai ini diikuti oleh berbagai organisasi seperti IJTI, AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan LBH Pers Lampung, serta organisasi dari Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung, Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Lampung, dan lembaga pers mahasiswa.

AJI dan IJTI Kecam Ulah Gubernur Lampung Intimidasi Jurnalis TV

Secara keseluruhan, Koalisi Kebebasan Pers Lampung meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran bersama Dewan Pers, organisasi jurnalis yang merupakan anggota konstituen Dewan Pers, dan kelompok masyarakat sipil.

Mereka juga meminta agar pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus, serta mengajak semua pihak untuk terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran ini. (*)