Marindo Kurniawan High Level Meeting, Kejari Pringsewu Bongkar Bongkar Bapenda

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan
Sumber :
  • Humas Kominfo Pringsewu

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu usai menetapkan WJS mantan Kepala Bapenda tahun anggaran 2021 - 2022

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

 "Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan.Kamis (25/04/24).

Menurutnya, tim lenyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kejari Pringsewu Bongkar Bapenda, Ada TPPU Dan Tersangka Lain

"Otomatis akan ada tersangka lain," jelasnya.

Selain tahun 2021 - 2022, pihaknya juga akan mendalami dan menelaah anggaran tahun tahun sebelumnya di Bapenda Pringsewu.

Halaman Selanjutnya
img_title