Marindo Kurniawan High Level Meeting, Kejari Pringsewu Bongkar Bongkar Bapenda

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan
Sumber :
  • Humas Kominfo Pringsewu

"Terhadap pelakunya nanti kita lihat perkembangan hasil telaah tersebut. Dan, nantinya dalam perkara itu ada tindak pidana TPPU maka akan kita terapkan pasal TTPU," tegasnya..

Soal BPHTB Seret Tersangka Lain, LPTQ Pringsewu Akan Naik Status

Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.

Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

Nafas Lega, Kejari Pringsewu Tuntaskan Jeratan Hutang Pedagang Pecel