Baru 3 Hari Kerja, ART di Pringsewu Lampung Nekat Curi HP Majikan

Polres Pringsewu amankan ART pencuri HP Majikan
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone (HP) di rumah majikannya. 

Komplotan Curat Spesialis Mesin Bajak Ditangkap Polisi

Pelaku, berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan oleh polisi di Pringsewu pada Senin sore (7/1/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Komisaris Polisi Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa tersangka H ditahan atas dugaan terlibat dalam pencurian satu unit iPhone 6S senilai Rp. 2,8 juta, yang merupakan milik majikannya, Chyntia Christabel (27). 

Senggolan Motor dan Mobil Berujung Kekerasan, Polisi Ingatkan Warga Bijak dalam Bersikap di Jalan

Pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 18.50 WIB.

Menurut Kapolsek, aksi pelaku terungkap setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga mencurigai perilaku pelaku setelah membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah korban. Setelah diperiksa oleh saksi, terungkap bahwa dua unit HP yang sebelumnya berada di kamar tersebut tinggal satu unit.

Bejad!! Ayah Tiri Cabuli Anak Dari Istrinya Hingga Hamil 8 Bulan

Pelaku yang awalnya mendapatkan izin untuk pergi sebentar tidak kembali lagi ke rumah korban.

"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah, dan setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek Pringsewu Kota pada Rabu (10/1/2024).

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur setelah melakukan tindakan kriminal. 

Pelaku berhasil ditangkap saat berkendara dengan sepeda motor bersama salah satu rekannya di jalan raya daerah Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Rohmadi juga mengungkapkan bahwa HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ketika ditanya tentang motif pencurian, Kapolsek menyebut bahwa masih dalam proses pendalaman, namun ia menduga bahwa pekerjaan sebagai asisten rumah tangga digunakan sebagai modus operandi oleh pelaku untuk mencuri barang berharga milik majikannya.

Rohmadi menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hum/pol)