Aksinya Terekam CCTV, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas di Lampung Tengah
- Polres Lampung Tengah
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, pelaku curas menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan Nopol 2723 DAU.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram menyelidiki sepeda motor tersebut dan menemukan bahwa motor tersebut milik warga Kel. Serdang Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan.
Tim berhasil menangkap pelaku MY di Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan, sementara pelaku KL ditangkap di kontrakannya di Kec. Panjang Kota Bandar Lampung.
"Para pelaku beserta barang bukti seperti pakaian dan kendaraan saat melakukan aksinya, serta 1 (satu) buah kartu tanda pengenal dari surat kabar umum Investigasi, telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hum/pol)