Buron Selama Setahun, Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Menyerah Tanpa Perlawanan

Eko Mustofa, ditangkap polisi sudah tujuh kali mencuri motor.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab 308) Polresta Bandar Lampung meringkus Eko Ihsan (21), seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah masuk daftar pencarian orang.

Eko Mustofa sudah tujuh kali beraksi di sejumlah tempat di Bandar Lampung. Tersangka yang sempat buron sejak tahun 2023 lalu, dikenal licin karena sering berpindah-pindah tempat.  

Penggerebekan yang dilakukan tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung ini, berlangsung di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Polisi terpaksa mendobrak bagian pintu untuk masuk ke dalam rumah tersangka. Dari dalam rumah tersangka berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

Penangkapan terhadap tersangka ini pun berlangsung dramatis, pasalnya pihak keluarga berusaha menghalangi saat tersangka akan dibawa ke kantor polisi.

Tersangka terkenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Jakarta dan Kota Metro, Lampung serta akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan bisa tersangka merupakan buronan kasus curanmor yang selama ini dicari.  

"Tersangka bersama rekannya sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Lima lokasi di Kota Bandar Lampung, sementara dua lokasi lainnya di Jati Agung, Lampung Selatan," kata Kompol Dennis, Kamis (18/4/2024).

Komplotan curanmor asal Lampung Timur ini kerap menyasar sepeda motor milik para korbannya yang terparkir di garasi rumah dan kamar indekos. "Mereka biasa beraksi pada waktu malam dan dini hari, saat lokasi target incarannya sepi dan tanpa ada pengawasan," beber Kompol Dennis.

Dalam penangkapan ini polisi tidak menemukan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka. Pasalnya sepeda motor tersebut sudah dijual kepada penadah dengan harga Rp3 juta sampai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di rutan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Berpura-pura Bertamu, Pria asal Lampung Utara Justru Bawa Kabur Motor Korban

Eko Mustofa, ditangkap polisi sudah tujuh kali mencuri motor.

Photo :
  • Lampung.viva