Polres Lampung Tengah Timbun Jalan Rusak yang jadi lokasi Pungli

Polisi bersama masyarakat melakukan penimbunan jalan di lokasi pungli.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Aparat kepolisian menertibkan aksi pungutan liar (pungli) pada jalan provinsi ruas Kecamatan Gunungsugih – Kotagajah, Lampung Tengah. Jajaran Polres Lampung Tengah menimbun jalan berlubang yang kerap dijadikan modus pungli.

Aksi pungutan liar (pungli) marak di jalan provinsi Lampung ruas Kecamatan Gunungsugih sampai Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, saat Lebaran Idul Fitri 2024. Polisi pun bergerak cepat menertibkan hingga membongkar tenda tempat istirahat pelaku pungli, Senin (15/4/2024).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan penertiban tersebut setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pungli di wilayah tersebut. Modusnya mengatur arus lalu lintas dan menambal jalan berlubang.

"Kami langsung menyisir lokasi dan menertibkan serta membubarkan aksi pungli yang meresahkan masyarakat pengguna jalan di ruas Gunungsugih sampai Kotagajah," kata AKBP Andik, Kamis (18/4/2024).

Di lokasi tersebut, lanjut AKBP Andik, petugas juga turut mensosialisasi dan mengarahkan warga setempat untuk tidak melakukan pungli. Meski dengan modus mengatur arus lalu lintas di jalan rusak atau berlubang.

"Kami akan menindak tegas apabila masih menemukan aksi premanisme seperti pungli jalanan di sepanjang jalur tersebut. Ataupun di wilayah lain sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," bebernya.

Kapolres menegaskan memberikan ultimatum kepada oknum masyarakat untuk tidak melakukan pungli dengan modus apapun. Salah satunya mengatur arus lalu lintas pada jalan yang rusak atau berlubang, baik di Jalan Raya Buyut – Kotagajah maupun di wilayah lainnya.

"Kami akan menindak tegas. Apabila masih kita temukan aksi premanisme seperti pungli jalanan di sepanjang Jalan Raya Buyut – Kotagajah. Maupun di wilayah lainnya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.

AKBP Andik mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor, apabila terjadi kembali aksi pungli jalanan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

"Bakal segera kami tindak lanjuti dan tidak akan segan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat. Khususnya pengguna jalan yang melintas," tandasnya.(*)

Arahan Gubernur Lampung 2024, 40 Km Di Tiga Ruas Jalan Pringsewu Akan Di Perbaiki

Polisi bersama masyarakat melakukan penimbunan jalan di lokasi pungli.

Photo :
  • Istimewa