Baru Bebas dari Lapas, Pria Asal Lampung Tengah Kembali Ditangkap Karena Kasus Curas

Tersangka Curas dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, seorang pria dengan inisial SI (31) dan beralamat di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, kembali ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Jumat (18/8/23).

Aksi Budaya Pecahkan Suasana, Korela Serukan Pilihan di Pilgub Lampung

SI ditangkap oleh petugas karena terlibat dalam sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Mandala, Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu sore tanggal 27 Februari 2019 yang lalu.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y. Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/8).

Ajang Unjuk Kemampuan Pembalap Muda, Drag Bike Championship Bakal Digelar di Lampung Tengah

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi Imbau Keluarga Pasien Harap Waspada Saat Berada di Rumah Sakit

Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan SI berdasarkan pada hasil pengembangan dari pelaku lain bernama SO (sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman).

Lebih lanjut, Kapolsek menguraikan kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban bernama Tobrani (25) yang merupakan warga Nambah Dadi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Mandala, Kampung Jadi Datar.

Tiba-tiba, kata Kapolsek, datanglah dua pelaku yang menggunakan sepeda motor dan langsung memepet korban, mengancamnya dengan kata-kata 'berhenti kamu, kalau tidak kamu akan saya tusuk'.

"Karena korban gugup dan takut, korban terjatuh dan meninggalkan sepeda motornya," kata Kapolsek.

Salah satu dari pelaku tersebut kemudian berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, yaitu sebuah Honda Beat tahun 2018, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.13 juta. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Seputih Mataram.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu SO, yang saat itu masih menjalani hukuman.

Dari tangan pelaku SO, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Setelah melakukan pengembangan terhadap SO, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama SI.

Pada akhirnya, diketahui bahwa SI akan segera dibebaskan dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara, dalam perkara yang berbeda. Petugas pun langsung menuju Lapas Kotabumi untuk melakukan penangkapan terhadap SI.

SI berhasil kami tangkap ketika berada di halaman Lapas Kotabumi, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUPidana) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. (hum/pol)