Anggota Koramil Bekuk Bandar Narkotika di Tulang Bawang

BB narkotika dan uang tunai yang diamankan petugas
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan seorang bandar narkotika jenis sabu beserta barang bukti (BB) dari personel Koramil Banjar Agung.

Sidak Kamar Hunian Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung

Bandar narkotika yang diserahkan adalah seorang pria berinisial BN (45) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram, dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp 481 ribu.

Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Tulang Bawang AKBP James Sambangi Tiga Parpol

"Pada hari Kamis (22/6), sekitar pukul 09.00 WIB, di ruangan Satres Narkoba, petugas kami menerima penyerahan seorang bandar narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan uang tunai. Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, pada Sabtu (24/6).

Edarkan Heximer dan Tramadol Dua Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara TNI dan Polri di Kabupaten Tulang Bawang, yang telah menjadi komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan dan membahayakan generasi penerus bangsa.

Kapolres menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung berdasarkan informasi dari seorang warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan seorang bandar narkotika beserta barang bukti.

AKBP Jibrael menambahkan bahwa bandar narkotika yang telah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutup Kapolres.