Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

Enam Tersangka Narkotika
Sumber :
  • Humas Polres Pringsewu

Lampung –Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam tersangka tindak pidana narkotika pada Senin (22/4/2024). Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel hingga uang tunai.

Oknum Sipir Lapas Kelas IIA Metro Ditangkap karena Edarkan Narkoba ke Tahanan

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, keenam tersangka tersebut berinisial JH (33) warga Kelurahan Pajaresuk, MR (30) warga Pekon Bumi Arum dan MS (19) warga Pekon Bumi Ayu Pringsewu. kemudian RA (18) warga Pekon Bumi Ayu, MF (22) warga Pekon Bumi Arum dan terakhir RF (26) warga kelurahan Pajaresuk,

“Keenam tersangka, kata Kasat, diamankan di lima lokasi terpisah diwilayah kecamatan Pringsewu pada Senin (22/4/2024) pagi mulai pukul 06.30 Wib. dari jumlah tersebut satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar sedangkan lima lainya sebagai pengguna,” ujar 

Zona Merah Narkoba, Polisi Grebek Lokasi Di Perkebunan

Kasat menyebut, dari penangkapan enam tersangka narkoba tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. diantaranya 10 paket sabu, 1 timbangan digital, 6 unit ponsel, 4 buah alat hisap sabu atau bong serta uang 550 ribu yang diduga didapat dari hasil menjual sabu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di mapolres. dalam proses penyidikan perkara para tersangka di jerat dengan Undang-Undsang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya.

Curi Motor dan Ponsel, Pelaku Curat di Lampung Selatan Ditangkap Bersama Sabu