Masyarakat Tulang Bawang Dihujani Debu dari Perkebunan Tebu

Ilustrasi Aktivitas Panen Tebu
Sumber :
  • Antara News

Tulang Bawang, Lampung – Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Kabupaten Tulang Bawang akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada masyarakat terdampak polusi udara akibat aktivitas panen salah satu perusahaan perkebunan tebu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.   

img_title Ditjenpas Gelar Uji Petik Perawatan Paliatif di Lapas Metro, Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Berpenyakit Kronis

Menurut Ketua LBKNS Tulang Bawang F. Agustinus, bahwa polusi udara akibat aktivitas panen tersebut terjadi sudah lama dan menuai keresahan masyarakat sekitar. Pasalnya, sisa pembakaran yang terbang dibawa angin tersebut jatuh di pemukiman warga masyarakat khususnya Menggala dan sekitarnya bahkan sampai masuk ke dalam rumah. Tak hayal dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.

“Polusi udara akibat aktivitas panen tersebut terjadi sudah lama dan sangat meresahkan, bagaimana tidak sebab sisa pembakaran yang terbang dibawa angin tersebut jatuh di pemukiman warga masyarakat khususnya Menggala dan sekitarnya bahkan sampai masuk ke dalam rumah. Bisa dibayangkan bukan tidak mungkin ada dampaknya terhadap kesehatan manusia.” ucap Agustinus.

img_title Bencana Asap Karhutla Ancam Kesehatan Anak, IDAI Serukan Kesiapsiagaan Keluarga dan Konsep Sekolah Aman

Agustinus juga menerangkan, bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait polusi udara menyebabkan polusi udara semakin meningkat.  Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).  

img_title Puncak Hari Karantina di Lampung Diserbu 400 Warga, Ada Pasar Murah hingga Cek Kesehatan

Lanjutnya, pemberian sanksi kepada pelaku usaha tersebut sesuai dengan akibat yang telah ditimbulkan olehnya kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitarnya.

“Lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait polusi udara menyebabkan polusi udara semakin meningkat. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).  Pemberian sanksi kepada pelaku usaha tersebut sesuai dengan akibat yang telah ditimbulkan olehnya kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitarnya.” terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title