Pasca Putusan MK, KPU Tulang Bawang Dijaga Ketat Polisi
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), serta pengumuman Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KRYD tersebut berlangsung hari Rabu (24/04/2024), pukul 09.00 WIB s/ selesai, ke kantor penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yakni KPU Tulang Bawang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang.
"Kami mengerahkan 19 personel gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Satuan Samapta dan Polsek Menggala, menggelar KRYD pasca putusan MK terkait PHPU, serta pengumuman Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU," kata Kabag Ops, Kompol Abdul Mutolib, Rabu (24/4/2024).
Lanjutnya, yang menjadi sasaran kegiatan KRYD kali ini adalah kantor KPU Tulang Bawang, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Ujung Gunung, dan kantor Bawaslu Tulang Bawang, di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Tujuan digelarnya KRDY ini adalah untuk memonitor secara langsung situasi kamtibmas di kantor KPU Tulang Bawang dan kantor Bawaslu Tulang Bawang, pasca putusan MK terkait PHPU, serta pengumuman Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kabag Ops menerangkan, dengan kehadiran petugas kami yang berseragam dinas dan dilengkapi dengan senjata api (senpi) organik, serta kendaraan dinas patroli akan mencegah terjadinya tindak pidana terutama di kantor penyelenggara Pemilu.
"Diharapkan, KRYD yang kami gelar ini bisa mencegah serta meminimalisir segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dilakukan oleh oknum atau kelompok yang tidak bertanggung jawab," terang orang nomor tiga di Polres Tulang Bawang.
Kompol Mutolib menambahkan, hingga saat ini, petugas kami belum menemukan adanya potensi gangguan di kantor penyelenggara Pemilu. Namun demikian, petugas yang telah ditunjuk tidak boleh underestimate dan harus selalu waspada, serta melaporkan situasi secara rutin kepada pimpinan. (*)