Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung

Pelaku ET beserta barang bukti
Sumber :
  • Foto Kolase Dokumentasi Istimewa

Lampung – ET (18), warga Jalam Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tak berkutik, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya pada Senin, (25/03/2024) dini hari. 

Satlantas Polresta Bandar Lampung Himbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Lelaki yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. 

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut. 

Tak Patuh Tapping Box, 18 Objek Pajak di Bandar Lampung Dapat Teguran dari Bapenda

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang marakanya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. 

"ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (22/04/2024).

Driver Ojol di Bandar Lampung Terima Order Kirim Baju, Ternyata Berisi Narkoba

Gigih menambahkan, bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan. 

"Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping," jelas Gigih. 

Halaman Selanjutnya
img_title