KPU Pesawaran Tegaskan Keputusan MK Tentang PSU, Tiga Parpol Pengusung Tentukan Pengganti Arisandi Darma Putra
- Lampung.viva
Pesawaran, Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Feri Iksan, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran harus diikuti oleh semua pihak, terutama tiga partai politik pengusung calon yang terdiskualifikasi, Arisandi Darma Putra.
Menurutnya, keputusan MK adalah hal yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, termasuk partai politik.
Dalam wawancaranya dengan Lampung Viva.co.id pada Rabu, 12 Maret 2025, Feri Iksan menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah masalah internal KPU, melainkan urusan partai politik yang mengusung calon.
Ia menegaskan bahwa jika ketiga partai pengusung Arisandi Darma Putra tidak mengusulkan satu calon pengganti, maka yang melanggar amar putusan MK adalah partai politik tersebut, bukan KPU.
"Jadi gini, persoalan ini bukan ada pada KPU, persoalan ini di Partai. Kalau tiga partai itu tidak mencalonkan 1, berarti mereka, partai politik yang melanggar amar putusan MK itu, bukan KPU gito lo, kita hanya menerima, jangan dibalik-balik," kata Feri dengan tegas.
Feri menambahkan bahwa masalah ini merupakan domain partai politik pengusung calon. KPU, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk menyatukan pandangan atau keputusan antar partai politik.
Tugas KPU hanya untuk menerima pendaftaran dan melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan yang berlaku.