MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, Pilbup Pesawaran 2024 Harus Gelar PSU

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungMahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (24/2/2025). 

Wisata Pantai Kalianda Semakin Berkembang, Bupati Egi Resmikan Senaya Beach Sebagai Destinasi Wisata Baru

Dalam putusannya, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta Keputusan KPU Nomor 1092 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon.

MK mengeluarkan sepuluh pokok putusan. Dalam amar putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, membatalkan hasil Pilbup Pesawaran, serta mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati. 

Pemkab Lampung Utara Usulkan Uji Kompetensi untuk Isi Jabatan Kosong

Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut mereka. 

Putusan MK mewajibkan KPU Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.

Polemik PSU Pesawaran: Penetapan Supriyanto-Suriansyah Diduga Langgar Amar Putusan MK

PSU tersebut harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.

KPU dan KPU Provinsi Lampung diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU, sedangkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran bertugas mengawasi agar proses pemungutan suara ulang berjalan sesuai aturan. 

Halaman Selanjutnya
img_title