Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen, Berikut Syarat Dan Penempatan

Suprondi Ketua Bawaslu Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Akankah Arinal Djunaidi Kembali Usung Slogan 'Lampung Berjaya' di Pilgub 2024?

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Ini Alasan Lima Partai Non Parlemen Memilih Arinal-Sutono di Pilgub Lampung 2024

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Marindo Kurniawan Warning ASN Soal Netralitas

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima)tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10.mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Halaman Selanjutnya
img_title