Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen, Berikut Syarat Dan Penempatan
- Nanang
11.tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Lebih Lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menjelaskan, setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan PengawasTPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.