Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen, Berikut Syarat Dan Penempatan

Suprondi Ketua Bawaslu Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

11.tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Selamat Jalan Nadya Vika

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Kebrutalan Geng Motor, Korban : Ditendang, Dibacok, Motor Dan Hp Dicuri

14.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Sadis, Kawanan Geng Motor Sikat Motor dan Korban Alami 17 Jahitan

Lebih Lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menjelaskan, setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan PengawasTPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title