Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen, Berikut Syarat Dan Penempatan
- Nanang
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi, S.Kom menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.
“Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024," tambah Suprondi.
Untuk menjadi pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;