Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen, Berikut Syarat Dan Penempatan

Suprondi Ketua Bawaslu Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi, S.Kom menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.

Gerakan Demokrasi Lampung Gelar Aksi Damai Tolak Politik Uang pada Pilkada 2024

“Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024," tambah Suprondi.

Untuk menjadi pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain:

Literasi Informasi Jadi Senjata Utama Lawan Hoaks di Lampung

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

Pj. Gubernur Buka MTQ ke-51 Lampung, Tekankan Pentingnya Ukhuwah Jelang Pilkada

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman Selanjutnya
img_title