Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur yang menolak pendaftaran salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati pada akhir masa pendaftaran, 4 September 2024, menuai kecaman keras.
Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali menuturkan, langkah tersebut tidak hanya melanggar etika penyelenggara Pemilu, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harus bersikap netral dan adil kepada siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Tidak boleh ada yang dihalang-halangi dengan alasan teknis,” ujar Cik Ali dalam keterangannya, Rabu (5/9/2024).
Menurut Cik Ali, tindakan KPU Lampung Timur ini tidak bisa dibenarkan karena berpotensi menodai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan aturan konstitusi.
Penolakan ini juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
Penolakan Teknis yang Dinilai Cacat Hukum
Cik Ali menambahkan bahwa alasan teknis yang digunakan oleh KPU Lampung Timur untuk menolak pendaftaran bakal calon tersebut sangat tidak relevan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan.