Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Ia menegaskan, KPU harus siap menghadapi segala situasi yang berubah dengan cepat dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Ketika menjadi penyelenggara Pemilu, KPU harus siaga dengan segala keadaan. Seharusnya, pendaftaran tetap diterima dan proses seleksi dilakukan belakangan. Penetapan calon bukan dilakukan saat pendaftaran, tapi melalui tahapan seleksi selanjutnya,” imbuh Cik Ali.
Menurutnya, penolakan ini adalah bentuk pembangkangan terhadap instruksi KPU pusat, yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran untuk mencegah situasi calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada.
Mendesak Bawaslu dan DKPP Bertindak Cepat
Atas tindakan ini, Cik Ali mendesak agar Bawaslu segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur.
Selain itu, ia meminta agar kasus ini dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi di daerah lain.
“KPU Lampung Timur sepertinya tidak ingin demokrasi di daerah berjalan dengan baik. Kami mendorong Bawaslu bertindak cepat agar tidak ada lagi hambatan teknis yang merugikan hak warga negara,” tegasnya.