GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung
Selasa, 20 Mei 2025 - 22:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dasar Regulasi yang Kuat
GERMASI menguatkan posisinya dengan merujuk sejumlah regulasi dan peta resmi negara yang menetapkan wilayah Register 43 B Krui Utara masih berstatus hutan lindung, antara lain:
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-II/2000
- SK Menteri LHK No. USK.6020/MENLHK-PKTL/PLA/2017
- SK Menteri LHK No. SK.8096/MENLHK-PKTL/PLA/2018
- SK Menteri LHK No. SK.9402/MENLHK-PKTL/PLA.2/2019
- SK Menteri LHK No. SK.6618/MENLHK-PKTL/PLA.2/2021
Fakta Penolakan Redistribusi Tanah
Baca Juga :
GERMASI Laporkan Dugaan Penerbitan Ilegal 96 SHM di Kawasan Hutan Lindung Way Kanan ke Kejaksaan
Lebih lanjut, Hengki mengungkap bahwa pada tahun 2018, Kanwil BPN Provinsi Lampung pernah menetapkan Pekon Sidomulyo sebagai bagian dari lokasi kegiatan redistribusi tanah.
Namun dari total 508 bidang tanah yang diajukan, seluruhnya ditolak oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada di kawasan hutan lindung Register 43.
Baca Juga :
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah Milik ASN Bandar Lampung
KPH II Liwa: Belum Ada Pelepasan
Halaman Selanjutnya
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM., saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa tidak ada proses pelepasan kawasan atau perubahan status kawasan tersebut menjadi milik masyarakat adat.